kota-tegal

Hari Kartini Wakil Wali Kota Terima Curhatan Perempuan Terduga Pembawa Psikotropika!Begini Tanggapan Kasat Narkoba Polres Tegal Kota

Selasa, 22 April 2025 | 19:01 WIB
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Seorang warga binaan titipan Polres Tegal Kota di Lapas kelas II B Tegal bernama Wulandari mengadu ke Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah,Senin (21/4/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Wulandari (25) yang merupakan tersangka kasus psikotropika menyangkal tuduhan polisi kepadanya.

Wulandari yang beralamat di Jalan layang pun bercerita terkait kronologi kejadian.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Lakukan Hal Ini Untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan Masyarakat

Berawal saat suaminya beli paket obat.

"Saat suami tengah berada di kapal dan saya berada di rumah paket itu datang. Saya hanya menerima paket namun langsung di bawa ke Polres karena suami tidak kunjung datang,"ungkap Wulan, Senin (21/4/2025).

Menurut Wulan paket yang ia terima tersebut saat dibuka berisi obat, tapi dia mengaku tidak tahu obat apa.

Baca Juga: Dapat Temuan Ini, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sebut Akan Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan Perempuan Lapas Tegal

Wulan pun menceritakan bahwa sejak dia ditangkap dan dibawa ke Lapas Tegal, dia tidak pernah di test urine. 

Baru setelah beberapa minggu tiba tiba dia disuruh foto memegang gelas urine.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna membenarkan tengah melakukan penyidikan dengan tersangka Wulandari (25) warga Jalan Layang Kota Tegal

Baca Juga: Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Dihadiri Tiga Kepala Daerah Di Tegal Raya

Penangkapan terhadap Wulandari,kata Kasat sesuai dengan UU Psikotropika pasal 62 Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 

Halaman:

Terkini