Vimanews.id-Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Pria berinisial SN (49) warga Jalan Martoloyo Kelurahan Panggung, Tegal Timur Kota Tegal tersebut melakukan penipuan dengan nama palsu
SN berhasil mengajukan pinjamam di salah satu Multifinance untuk pembiayaan pembelian tiga buah freezer kapal sejumlah Rp. 500.000.000.
Baca Juga: Sebanyak 11 PMI Kab/Kota se-Wilayah III Jateng, Ikuti Orientasi Kepalangmerahan PMI
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyebut dengan agunan sebuah sertifikat tanah, pelaku mendapat pinjaman Rp. 491.805.000 dalam jangka waktu selama 60 bulan.
"Setelah pencairan kredit, diketahui pelaku tidak melakukan kewajibanya. Pelaku justru ingkar, bahkan sempat kabur setelah sebelumnya mendapat panggilan,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 850.682.040.
"Kerugian tersebut di hitung dari nilai pinjaman sejumlah Rp. 491.805000, ditambah dengan biaya administrasi sejumlah Rp. 8.195.000, di tambah dengan bunga selama 60 bulan sebesar Rp. 350.682.040,"terang Kapolres.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP Hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.***