kota-tegal

Kasus Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Ilegal, Sejumlah Aktivis Laporkan NF Anggota DPRD Kota Tegal Ke Polisi

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:58 WIB
Para Aktivis laporkan NF Anggota DPRD Kota Tegal Ke Polres Tegal Kota terkait Haji Ilegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Viral pemberangkatan calon haji ilegal yang diduga dilakukan anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani atau NF (40) menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa warga Kota Tegal bersama aktivis Jejaring AKAR Jateng pun melaporkan NF ke Polres Tegal Kota, Senin (19/5/2025).

NF dilaporkan oleh Edi Kurniawan, Udin Amuk, dan Supriyanto.

Baca Juga: Rasanya Juara! Ini Deretan Fried Chiken Asli Indonesia yang Mulai Geser Merek Impor

Pelapor, Edi Kurniawan mengatakan, kedatangannya bersama beberapa aktivis untuk melaporkan NF, pengelola biro pemberangkatan haji dan umroh ilegal di Kota Tegal. 

Dasar pelaporan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

"Hari ini kita sudah bertemu dengan penyidik unit 1 Satreskrim. Nanti akan disampaikan kepada bapak Kapolres, kita menunggu disposisinya akan turun ke unit berapa," kata Edi Kurniawan.

Baca Juga: GTRA Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kelurahan Peslor, Begini Penjelasan Wali Kota Tegal Dedy Yon

NF menurut Edi melanggar enam pasal yang terkait pemberangkatan haji dan dianggap tidak prosedural.

Satu di antaranya Pasal 113 yang menyatakan setiap orang tidak berhak untuk menerima setoran biaya penyelenggara haji. 

Kemudian Pasal 116 yang menyebutkan setiap orang dilarang memperjualbelikan kuota haji Indonesia. 

Baca Juga: KONI Brebes Dorong Cabor yang Masa Kepengurusan Habis Segera Muscab

"Kami sebagai warga Kota Tegal prihatin atas perilaku NF yang cukup meresahkan dan mencoreng nama baik Kota Tegal. Harapannya penegak hukum agar bertindak profesional untuk menindaklanjuti," ungkap Edi.

Halaman:

Tags

Terkini