Lebih lanjut Edi mengatakan dia dan dua rekan lainnya memang datang bukan sebagai korban haji ilegal dari NF.
Namun sebagai warga, dia mempunyai hak untuk melaporkan kasus tersebut.
Hal itu tercantum dalam Pasal 111 yang berbunyi masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji.
"Itu dasarnya. Kami berhak melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.
Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Udin Amuk berharap, Polres Tegal Kota bisa menindaklanjuti laporan terhadap NF yang merupakan penyelenggara haji ilegal di Kota Tegal.
Udin Amuk menilai, dalam kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal mestinya turun tangan untuk memberikan kekuatan moral pada korban.
Baca Juga: Lebih dari Sekedar Simbol!Paus Leo XIV Pakai Cincin Nelayan Saat Misa Pelantikan
Sebab, mereka adalah warga Kota Tegal yang menjadi korban oleh oknum wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab.
“Mereka adalah korban yang butuh support dan diberikan pengayoman, perlindungan, serta penyemangat dari institusi yang terkait,”tukasnya.