kota-tegal

16 Pegawai Negeri Sipil Pemkot Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Wali Kota Sampaikan Ini

Selasa, 29 Juli 2025 | 08:30 WIB
Penyerahan SK Purna Tugas oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (Dok/Prokompim)

 

Vimanews.id-Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pada akhir Juli 2025 memasuki masa purna tugas. 

Surat Keputusan (SK) Purna Tugas diserahkan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada Apel Bersama Senin Pagi, (28/7/2025) di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal.

Sesaat setelah menyerahkan SK tersebut, Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Bersama Kemendikdasmen Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Perbukuan Indonesia

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini” ujar Dedy Yon. 

Dia berharap semoga masa purna tugas menjadi masa yang penuh berkah dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta.

Berikut daftar 16 PNS yang memasuki masa purna tugas 1 Agustus 2025;

1. Yuli Suharto, S.H. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan 

Baca Juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Transparan Ungkap Penyebab Kematian

2. Dra. Sri Murwati Ujiani  Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial 

3. Taronah, S.ST Nutrisionis Ahli Madya RSUD Kardinah 

4. Setiati Akriani, SKM Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Kardinah 

5. Valentina Sri Marlupi, A.Md.Farm. Asisten Apoteker Penyelia RSUD Kardinah 

Halaman:

Tags

Terkini