Vimanews.id-Satresnarkoba Polres Tegal Kota mencatat telah mengungkap sebanyak 47 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari-Agustus 2025.
Ke 47 kasus tersebut beragam meliputi kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat obatan terlarang.
Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna menyampaikan dari 47 kasus narkoba yang berhasil diungkap terbanyak kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.
"Para pelaku yang berhasil ditangkap usiamya juga beragam antara 20 - 40 tahun," terang AKP Ade, Selasa (12/8/2025) di Mapolres Tegal Kota.
Untuk pekerjaan pelaku kata AKP Ade ada yang wiraswasta, buruh harian lepas dan nelayan bahkan ada yang masih berstatus mahasiswa.
Lebih lanjut AKP Ade mengatakan pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Kami berupaya untuk memberantas narkoba agar tidak menjerumuskan generasi muda. Angka 47 kasus ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba," ujarnya.
Menurut AKP Ade pihaknya juga tengah gencar melakukan kampanye anti penyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba kepada instansi, pelajar dan masyarakat.
"Kami juga melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi instansi, sekolah dan kampus, bahkan di kalangan remaja,"pungkasnya.***