kota-tegal

Rumah Turun-Temurun di Kota Tegal Dibongkar, Penghuni Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 | 20:07 WIB
Kusharyatun bersama suami didampingi kuasa hukumnya Agus Slamet melaporkan kasus pembongkaran rumah ke Mapolres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

Selain kehilangan tempat tinggal, keluarga juga kehilangan kios yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari.

“Kerugian mereka bukan hanya materi, tapi juga psikologis. Bayangkan rumah warisan keluarga dihancurkan begitu saja,” kata Guslam.

Guslam turut menyoroti kehadiran aparat dan ormas saat proses pembongkaran berlangsung di depan mata penghuni rumah.

Baca Juga: Silaturahmi Prabowo dan Jokowi Jelang HUT ke-80 TNI, Isyarat Harmoni Politik Nasional

Ia menyebut, ada Satpol PP, camat, lurah, hingga organisasi masyarakat yang hadir tanpa kejelasan dasar hukum.

“Empat lansia dihadapkan dengan aparat dan massa. Ini bukan sekadar kasus tanah, tapi soal kemanusiaan,” tegasnya.

Peristiwa pembongkaran rumah di Kota Tegal itu pun berbuntut panjang ke ranah politik dan birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: Viral Tepuk Sakinah, Cara Baru Kemenag Ajak Pengantin Jaga Cinta dan Kurangi Angka Perceraian

Guslam mengaku telah bertemu Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, untuk meminta pengawasan terhadap kasus tersebut.

Komisi I DPRD dijadwalkan memanggil Satpol PP, camat, lurah, dan inspektorat guna meminta penjelasan menyeluruh.

Selain langkah politik, laporan resmi juga akan dilayangkan ke Inspektorat Kota Tegal untuk memeriksa dugaan pelanggaran ASN.

Baca Juga: Heboh! Emas UBS Palsu Beredar, Ternyata Bukan Produk PT Untung Bersama Sejahtera

Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 51 tentang Satpol PP.

“ASN harusnya jadi pelindung rakyat, bukan alat penekan. Kalau terbukti salah, harus ada sanksi tegas,” ucap Guslam.

Dalam laporannya ke Polres Tegal Kota, Guslam melampirkan bukti percakapan dari seorang ASN yang ikut terlibat.

Halaman:

Tags

Terkini