Vimanews.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal menindaklanjuti video viral pungli di Alun-Alun Kota Tegal yang ramai di media sosial.
Klarifikasi pungli di Alun-Alun Kota Tegal digelar Senin (13/10/2025) sore di area Alun-Alun Jalan KH. Mansyur, samping BRI Kota Tegal.
Hadir dalam klarifikasi pungli di Alun-Alun Kota Tegal antara lain Kadishub Abdul Kodir, Kabid Lalin Riandy, dan PPNS Satpol PP Zaenal.
Pelaku diketahui bernama Siswo Misnan, warga asal Lamongan, Jawa Timur. Ia sehari-hari berjualan makanan Lamongan di sekitar lokasi.
Kronologi bermula Minggu (12/10/2025) pukul 17.30 WIB. Misnan memungut uang parkir mobil Rp30 ribu, jauh melebihi tarif resmi Pemkot.
Aksi pungli itu terekam warga dan viral di media sosial. Petugas Dishub kemudian menelusuri dan mengamankan pelaku ke Satpol PP.
Di kantor Satpol PP, pelaku dibina dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Penyidik PPNS Satpol PP, Zaenal, menjelaskan pelaku bukan juru parkir resmi, namun pedagang yang iseng menarik uang parkir kendaraan.
“Karena baru pertama kali, kami lakukan pembinaan. Ia juga sudah membuat pernyataan dan permohonan maaf,” ungkap Zaenal.
Kepala Dishub Abdul Kodir menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berterima kasih kepada warga yang melapor.