“Viral-nya video ini membantu kami mengetahui keberadaan jukir liar di Kota Tegal,” ucap Abdul Kodir di hadapan awak media.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor ke Dishub jika menemukan praktik pungli agar bisa segera ditindak sesuai aturan.
Siswo Misnan pun menandatangani surat pernyataan dan mengaku bersalah. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.***