Vimanews.id-DPRD Kota Tegal menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2026 dan enam Raperda prioritas dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/11/2025).
Keputusan DPRD Kota Tegal menjadi fondasi penyusunan regulasi strategis yang akan mengatur sektor pelayanan publik, investasi, hingga penanggulangan risiko.
Langkah DPRD Kota Tegal ini juga membuka pembahasan bersama pemerintah kota mengenai penyempurnaan aturan daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: PSSI Percepat Regenerasi: Nova Arianto Resmi Pimpin Timnas U-20 Usai Sukses di Piala Dunia U-17
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro itu turut dihadiri Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda, serta jajaran PKK Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon memberi apresiasi terhadap Bapemperda dan Tim Asistensi yang telah merampungkan Propemperda 2026 secara tepat waktu.
Dedy Yon menjelaskan bahwa berdasarkan ketetapan Propemperda 2025, terdapat 15 Raperda lanjutan yang wajib dibahas, termasuk tiga yang masuk prioritas pembahasan dewan.
Baca Juga: Bank BJB Disorot Usai Dirut Wafat: Spekulasi Insiden Golf hingga Tuntutan Klarifikasi Publik
Tiga Raperda tersebut mencakup pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, penanaman modal, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Tegal.
Selain agenda tersebut, DPRD juga mengajukan tiga Raperda inisiatif, yakni standar pelayanan minimal pendidikan.***