Vimanews.id-Pengusaha yang juga politikus Jusuf Hamka mengaku memiliki hutang budi pada Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.
Lewat video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah pada 7 Desember 2024 lalu, Jusuf Hamka menceritakan momen berharga dalam hidupnya.
Jusuf Hamka mengatakan kalau A.M. Hendropriyono merupakan orang yang membantunya bebas dari penjara pada Maret 1987 silam.
Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987
Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan dia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.
Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.
“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.
Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik
Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.
Baca Juga: Di Pusatkan di Riau! Puncak Peringatan HPN 2025 dapat Dukungan Pj Gubernur
“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.