VIMANEWS.ID-BREBES-Kepala Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, Sahuri (54) resmi menjadi tahanan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes.
Sahuri ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Songgom Tahun 2020 hingga 2022 lalu.
Akibat dari tindakan korupsi Sahuri, ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 386 juta lebih.
Baca Juga: Musim Kemarau Panjang, Koramil 15 Ketanggungan KODIM0713 brebes Melakukan Droping Air Bersih
Sahuri pun ditahan penyidik dan dititipkan di Lapas kelas II Brebes, sejak Senin (11/9/2023) kemarin.
Penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes terhadap penggunaan dana APBDes tahun 2020 hingga 2022 yang diserahkan kepada Kejari Brebes.
Diketahui, tersangka Sahuri ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 dengan jenis penahanan Rutan.
Baca Juga: Wisata Ke Kawasan Pegunungan Guci Tegal, Villa Yang Satu Ini Jadi Incaran Selebgram Sukma Augustine
"Penahanan terhadap tersangka Sahuri ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023," ujar Kasi Intelijen Kejari Brebes Dwi Raharjanto, Selasa (12/9/2023).
Kasi Intel mengungkapkan, jika perkara tipidkor ini terjadi saat proses pencairan Pengelolaan keuangan APBDes Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dari TA 2020 hingga 2022 anggaran dicairkan oleh Bendahara di Bank.
"Kemudiin diserahkan kepada Kepala Desa dalam hal ini tersangka Sahuri untuk disimpan dan dikelola," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Dicari Selama Delapan Jam, Korban Tenggelam Di Sungai Comal Pemalang Ditemukan
Namun bukanya mengelola dan melakukam kegiatan sesuai aturan yang ada. Sahuri justru memanfaatkan uang itu, untuk kepentingaan pribadi dan tak bisa menunjukan pelaporan pertaanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa.
Kemudian hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 TA 2022. Terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 386 juta lebih.