Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun," tandasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian.
"Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri," pungkasnya.
Artikel Terkait
Membahas Asteroid Yang Diprediksi Menabrak Bumi Di Masa Depan Ala Tiktokers
Akhirnya Pendaftaran CASN 2023 Resmi Dibuka, BKN Kawal Instansi Progres Verval Formasi Seleksi Capai 86 Persen
Ustadz Pembela Pulau Rempang Ini Miliki Ratusan Ribu Jemaah Di Malaysia
2 Pesepakbola PSIS Semarang Perkuat Timnas U-24 Di ASEAN Games Lawan Taiwan Sore Ini
Pakai Aplikasi AI Akun Ini Unggah Video Anak Tertimpa Tembok Masjid Saat Berwudhu, Ramai Doa Netizen