Pasca Disahkannya RUU ASN, Daerah 3T Bisa Lebih Mudah Dapat ASN

Photo Author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023) (Tangkap layar /menpan.go.id)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023) (Tangkap layar /menpan.go.id)

 

Vimanews.id-Setelah Rancangan Undang-undang (RUU) ASN disahkan menjadi UU maka langkah selanjutnya adalah terkait dengan penataan dan kemudahan mobilitas talenta ASN yang menjadi salah satu agenda transformasi.

Dalam pers rilis Humas Menpan RB Selasa (3/10/2023) menyebutkan, akan dilakukan pemerataan ASN untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata. Pasalnya, selama ini ASN hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Sebagaimana disampaikan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, bahwa dengan adanya pemerataan dan dukungan keberadaan ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: KPU Brebes Umumkan 14 Bacaleg yang Tercantum Dalam DCS Mengundurkan Diri

"Ini adalah perkembangan penting dalam upaya untuk memperbaiki mobilitas dan pelayanan ASN di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T," jelasnya.

Dalam RUU ASN terdapat poin krusial, yakni terkait rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu prioritas pembangunan nasional.

Sementara yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini.

Baca Juga: Toyota Luncurkan Mobil Mirip Innova Reborn, Di Afrika Selatan Harganya Dipatok Segini

Karenanya tengah dilakukan penyederhanaan melalui digitalisasi. Harapannya ada korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Anas menyampaikan mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka.

ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.

Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku. Oleh itu peningkatan fleksibilitas mobilitas talenta ASN antar-instansi dan persyaratan mutasi yang lebih terbuka adalah langkah-langkah yang dapat membantu dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Mengaku Polisi Dan Rampas Motor, Begini Nasib Begal Tua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X