Vimanews.id-Mengaku sebagai Polisi dua orang pria merampas motor Fazzio milik korban Reno Susanto (22) di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023) dini hari.
Salah satu tersangka Muhroji tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dimassa sebelum di bawa ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan menjelaskan, kronologi kejadian saat korban tengah berada di Jalan Kapten Ismail, ia dipepet tersangka ini bersama rekannya.
Baca Juga: Sempat Eror, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Dapat Diakses Kembali
Tersangka memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi.
"Modusnya tersangka mengaku polisi dan mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, serta handphone milik korban,"ujarnya.
Setelah itu, kata Darwan, tersangka menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail.
"Kemudian korban diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga orang dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi,"jelas Darmawan.
Baca Juga: Ketok Palu RUU ASN! Tak Ada PHK Masal Tenaga Honorer
Namun rupanya korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal.
Korban oleh tersangka diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi.
"Korban baru akan masuk ke minimarket, tapi tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.
Baca Juga: Sukses Dengan Whoosh Jakarta Bandung, Pemerintah Siapkan Jalur Kereta Cepat Jakarta surabaya
Menurut AKP Darwan, kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda.
Artikel Terkait
Modus Ingin Mengajak Kerjasama Bisnis, Sepeda Motor Karyawan Harmonis Barber Shop Dibawa Kabur
Melakukan Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Diamankan Warga Pandansari Paguyangan Brebes
Pelaku Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang Ditangkap Polisi
Kapolresta Cilacap : Kasus Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Polisi Telah Amankan Pelaku Sebelum Kasus Viral
Polri Tetapkan Enam Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Di Liga 2