Tersangka Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.
Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna.
Baca Juga: Menengok Sejarah Sekolah Tertua Di Kota Tegal, Sekolah Dasar Islam Ini Berusia 100 Tahun
Kemudian dihakimi oleh massa sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara,"pungkasnya
Artikel Terkait
Modus Ingin Mengajak Kerjasama Bisnis, Sepeda Motor Karyawan Harmonis Barber Shop Dibawa Kabur
Melakukan Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Diamankan Warga Pandansari Paguyangan Brebes
Pelaku Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang Ditangkap Polisi
Kapolresta Cilacap : Kasus Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Polisi Telah Amankan Pelaku Sebelum Kasus Viral
Polri Tetapkan Enam Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Di Liga 2