Selama 2023, Sebanyak Ini SPBU yang Terkena Sanksi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 18:22 WIB
PT Pertamina Patraniaga Jatimbalinus (Istimewa)
PT Pertamina Patraniaga Jatimbalinus (Istimewa)

Vimanews.id-PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus hingga Oktober 2023, menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU.

Sanksi mulai dari pencabutan alokasi dalam jangka waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU. 

Baca Juga: Ini Hasil Ungkap Kasus Sinergi Pertamina dengan Aparat Hukum di Jawa Timur

Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

Baca Juga: Cek ! Harga Terbaru BBM Pertamina 1 November 2023, Pertamax Hingga Dexlite Turun

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedimenuturkan, pemberian sanksi tersebut berdasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. 

“Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas," ujar Ahad. 

Sisanya, lanjut Ahad, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. 

Baca Juga: PT Pertamina (Persero) Kembali Naikan Harga BBM

"Kepada masyarakat juga diimbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135," tandasnya.

Selain SPBU, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 11 Agen Agen LPG di wilayah Jatimbalinus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X