Tegas Bela Palestina ! Berikut Fatwa Haram MUI Terkait Produk Pro Israel

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 14:21 WIB
Muhammad Cholis Nafis  (Tamgkap layar You Tube @TVOneNews)
Muhammad Cholis Nafis (Tamgkap layar You Tube @TVOneNews)

Ketiga, dalam keadaan kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

Baca Juga: Miris Rumah Sakit Indonesia Di Gaza Harus Menggunakan BBM Minyak Goreng, Pasokan Solar Di Palestina Langka

Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

MUI juga mengeluarkan tiga rekomendasi, yang pertama umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan mendoakan untuk kemenangan serta melakukan salat gaib bagi umat Islam yang wafat di Palestina. 

Kedua, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina seperti melalui jalur diplomasi di PBB, untuk menghentikan perang dan pemberian sanksi tegas kepada Israel.

Baca Juga: Inilah Drone Canggih Buatan Turki yang Siap Digunakan Berperang Bela Palestina

Kemudian pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel guna menghentikan agresi. 

Ketiga, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Sumber: You Tube @TVoneNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X