Kementerian Agama Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik Jadi Segini

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 11:08 WIB
Menteri Agama RI dalam rapat besama anggota DPR RI soal usulan kenaikan BPIH 2024 (Tangkap layar Situs Resmi Kementerian Agama RI)
Menteri Agama RI dalam rapat besama anggota DPR RI soal usulan kenaikan BPIH 2024 (Tangkap layar Situs Resmi Kementerian Agama RI)

 

Vimanews.id-Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rata rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34.

Usulan kenaikan BPIH disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kementerian Agama dengan DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023) kemarin.

BPIH itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta perjemaah. 

Baca Juga: Wali Kota: Silaturahmi Jamaah Haji Tetap Terjalin

Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi dari nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. 

Dengan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sekitar Rp 4.266.

Menurut Menteri Agama sebagaimana dikutip Vimanews.id dari situs resmi Kemenag RI, bahwa penyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M oleh pemerintah telah melalui proses kajian. 

Baca Juga: 200 Jemaah Haji Tiba Di Kota Tegal Dengan Selamat

"Usulan pemerintah rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp105.095.032,34," kata Yaqut Cholil sebagaimana dikutip Vimanews.id dari Situs Resmi Kemenag RI.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil guna menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata Gus Men sapaan akrabnya.

Baca Juga: 202 Calon Jamaah Haji Kota Tegal Diberangkatkan

Usulan BPIH, kata Gus Men mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau jika dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M dengan komposisi Bipih sebesar Rp73.566.522,64 (70%).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Sumber: Situs Resmi Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X