Vimanews.id-Menolong pengungsi Rohingya menjadi kewajiban masyarakat Indonesia pada umumnya, Panglima Laot Aceh menyebutkan hukum ada Laot yang berlaku.
Hukum adat Laot di Aceh pada abad ke 14 dikatakan oleh Sekertaris Jendral Lembaga Adat Laot Azwir Nazar bahwa hewan dalam laut wajib mendapat pertolongan, apalagi pengungsi Rohingya.
Panglima Laot Aceh menyakini tidak semua penghuni Rohingya adalah buruk dan harus mendapat perlakukan pengusiran dari Aceh.
Pertolongan yang dimaksudkan oleh Azwir sebatas kemampuan layaknya seperti menerima tamu yang wajib dihormati dalam pandangan agama dan adat.
Pada sesama ia dan masyarakat Aceh turut sedih atas apa yang dialami oleh Etni Rohingya, kondisi mereka memaksakan menjauh dari tanah kelahiran.
Menjadi korban pembantaian dan penganiayaan oleh rezim Myanmar menjadikan pilihan bagi mereka untuk mengarungi lautan dan melawan maut.
Azwir mengingatkan etnis Rohingya merupakan saudaea muslim dari Rakhine yang tengah mendapat kedzaliman dari umat Budha Burma.
Dalam catatannya 71 persen mereka yang mengungsi di Aceh merupakan perempuan dan anak-anak.
Saat ini kondisinya sakit, lapar dan menyedihkan.
Azwir setuju dalam penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran serta sindikat penjualan orang atau trafficking.
Meski demikian Azwir menjelaskan bahwa tidak semua pengungsi di sama ratakan jahat dan buruk serta harus di usir.
Perlu adanya penyelesaian komperhensif untuk kasus pengungsi Rohigya yang bukan menjadi persoalan baru.
Artikel Terkait
Pengungsi Rohingya Pergi Paksa Setelah Penolakan Dari Masyarakat Aceh, Kekhawatiran Nasib Warga Terancam Mirip Dengan Palestina Di Jajah Israel
Inilah Tanda-tanda Manusia yang Disegani dan Dihormati oleh Mahluk Gaib
Menggali Tiga Pandemi Paling Mematikan Dalam Sejarah Kehidupan Manusia, Nomer Satu Mirip Covid 19 Namun Lebih Mengerikan
Mendapat Tugas Dari Presiden Jokowi Urus Pengungsi Rohingya di Aceh, Begini Kata Mahfud MD
Kenali Yuk Empat Tipe Umum Karakter Manusia Berdasarkan Teori Hippocrates, Mana yang Sesuai Dengan Kepribadian Kalian?