Vimanews.id-Anggota KPPS turut menjadi pemilih dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Dalam pelaksanaan proses Pemilu 2024, anggota KPPS turut memiliki hak menjadi pemilih pada pesta demokrasi pertengan bulan depan 14 Februari.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh anggota KPPS dalam mengikuti proses pemilu 2024 menjadi peserta pemilih dengan memperhatikan beberapa hal ini.
Ramadhan pemilik akun TikTok @kang.ian02 menjelaskan proses pemilihan yang harus dilalui oleh anggota KPPS pada pemilu 2024 ini.
Ramadhan menyarankan anggota KPPS sebaiknya melakukan proses pindah memilih (DPTB) dengan memperhatikan 4 poin yang juga ditempuh oleh pemilih dengan alasan dibawah ini.
1. Karena tugas
2. Rawat inap
3. Di penjaga
4. Bencana
Anggota KPPS untuk segera melakukan pindah memilih dengan mengikuti aturan pada poin pertama, hal itu guna menghindarkan gangguan selama tugas selama proses pemilu berlangsung.
Sebagai pemilik hak untuk memilih dalam pesta demokrasi 2024, masing-masing anggota KPPS dapat melihat situasi terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Cegah Kesalahan saat Pelaksanaan Pemilu 2024 Mendatang, KPU Kota Tegal Lakukan Simulasi ...
Dukung Pemilu Damai, Jaringan Pimred Promedia Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
Ratusan Pengawas Pemilu 2024 Kota Tegal Dilantik, Selama 30 Hari Kedepan Bertugas Dilarang Matikan Handphone
Ini yang Dilakukan Polres Tegal Kota Dalam Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat di Wilayahnya Jelang Pemilu 2024
Terdaftar di TPS 08 Kelurahan Bandung, 281 Pemilih Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024