Mantan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Nilai Keputusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 19:47 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Juri Ardiantoro (Istimewa)
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Juri Ardiantoro (Istimewa)

 

 

Vimanews.id-Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memutus sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, meski juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro yang juga wakil ketu TKN Prabowo Gibran menanggapi, keputusan DKPP atas sanksi peringatan keras kepada KPU.

Juri mengatakan keputusan DKPP tersebut berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi. 

 Baca Juga: Lagi Bingung Cari Smartphone? Berikut Deretan Produk Xiaomi Terbaik Lengkap dengan Spesifikasinya

“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran.Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2.” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa (6/2/2024) di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan. 

Juri Ardiantoro kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi. 

“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. 

 Baca Juga: Asosiasi Pemuda dan Mahasiswa Papua (APMP) Dukung Paslon 02 dan Siap Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran

KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri.” jelasnya. 

Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan. 

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU.” jelas Juri. 

 Baca Juga: Calon Presiden 02 Prabowo Subianto: Makan Siang Gratis Untuk Siswa Harus Lebih Diutamakan daripada Internet Gratis

Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X