Vimanews.id-Calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Rano Karno oleh KPU diperbolehkan memakai nama 'Si Doel' di kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),pada 27 November 2024 mendatang.
Rano Karno telah mengurus terkait pemakaian nama Si Doel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 September 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menetapkan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, merupakan nama dari orang yang sama.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak Rano Karno.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Minggu, (22/9/2024).
Menurut Dody, KPU juga sudah mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu, (18/9/ 2024).
Baca Juga: Ini Logistik Pilkada Serentak 2024 yang Pertama Diterima KPU Kota Tegal
Masyarakat menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Karenanya, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024.***
Artikel Terkait
Mendekati Pelaksanaan Pilkada Serentak! KPU Kota Tegal Semakin Gencar Lakukan Sosialisasi
Kembali Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024! KPU Kota Tegal Hadirkan Musik Akustik Hibur Muda Mudi di City Walk
Siap Siap! KPU Kota Tegal Buka Rekrutmen KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024
Ini Logistik Pilkada Serentak 2024 yang Pertama Diterima KPU Kota Tegal
Ratusan Pengacara Deklarasi Dukung Pasangan Gubernur dan Pasangan Calon Wali Kota ini di Pilkada Serentak 2024 Jawa Tengah