Penghapusan Pajak Pembelian Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menghapus pajak pembelian rumah.
Penghapusan pajak pembelian rumah itu yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Maruarar mengklaim pihaknya telah mengusulkan kebijakan itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh dalam merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi Prabowo.
Baca Juga: Bersiap Dapat Cuan Besar! Intip Seperti Apa Peluang Usaha dan Keberuntungan Zodiak Pisces 2025
Bagi yang belum tahu, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen, serta penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.
"Tahun depan (2025), saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya," terang Maruarar di Menara 1 BTN, Jakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2024 lalu.
"Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik (pada 2025)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dorong Kolaborasi Sumber Daya Maritim, Ini yang Disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto di KTT D-8 Summit Kairo
Tiba di Tanah Air, Presiden RI Prabowo Subianto Langsung Pimpin Rapat Kabinet Terbatas! Hal Ini yang Dibahas
Bola Panas Kebijakan PPN 12 Persen PDIP Bolke Prabowo! Ini Kata Anggota Komisi II DPR RI
Dapat Kalungan Kain Ulos! Kedatangan Presiden Prabowo Dielu Elukan Puluhan Ribu Jemaat Yang Padati GBK
Sentil Vonis Rendah Kasus Korupsi Ratusan Triliun, Prabowo Minta Jaksa Agung Banding