“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen.
Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Tiba di Tanah Air, Presiden RI Prabowo Subianto Langsung Pimpin Rapat Kabinet Terbatas! Hal Ini yang Dibahas
Bola Panas Kebijakan PPN 12 Persen PDIP Bolke Prabowo! Ini Kata Anggota Komisi II DPR RI
Dapat Kalungan Kain Ulos! Kedatangan Presiden Prabowo Dielu Elukan Puluhan Ribu Jemaat Yang Padati GBK
Sentil Vonis Rendah Kasus Korupsi Ratusan Triliun, Prabowo Minta Jaksa Agung Banding
Tiga Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025! Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan