Vimanews.id-Aplikasi TikTok sedang menjadi perbincangan hangat publik Internasional akibat pemblokiran
M di wilayah Amerika Serikat (AS), pada Minggu, (19/1/2025).
Pemblokiran aplikasi asal China di negeri Paman Sam tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding yang diajukan pihak TikTok.
Baca Juga: Bangunan Sampai Terbelah Dua, Rumah di Palisades yang Selamat dari Kebakaran Terancam Tanah Longsor
Dilansir dari The Guardian, alasan pemblokiran TikTok salah satunya mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang telah disepakati dalam Kongres Mahkamah Agung di AS.
"Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional," tegas pernyataan Mahkamah Agung AS, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Selain itu, Kongres juga menyoroti praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh AS di luar negeri.
Baca Juga: Perbanyak Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti! Muhammadiyah Setuju Selama Ramadan Sekolah Libur
"Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tegasnya.
Di sisi lain, Presiden Terpilih AS Donald Trump menuturkan pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari usai dirinya dilantik pada Senin,(20/1/2025).
Trump: Keputusan Ada di Tangan Saya
Dilansir dari Reuters, Trump berujar keputusan larangan TikTok di AS itu berada di tangannya.
Artikel Terkait
Waspada! Viral Modus Penipuan Baru Berkedok Bukti Transfer Qris Palsu Editan Aplikasi
Pj Wali Kota Tegal: OPD yang Akan Buat Aplikasi Baru Harus Atas Rekomendas Dinasi Kominfo
Meriahkan HUT ke 79 Kemerdekaan RI, Perumahan Green Texin Launching Aplikasi Sapa Jakwir Texin
Lewat Aplikasi My Telkomsel Jelajah Jogja Temukan Wisata Populer Hingga Hidden Gems
Rusak Banyak Fasilitas Umum, Viral Aplikasi Koin Jagat yang Kabarnya Bisa Ditukar dengan Uang