Vimanews.id-Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tengah menjalankan langkah penghematan anggaran.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah instansi pemerintah, khususnya bagi pekerja kontrak non-PNS.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan PHK massal akibat efisiensi ini.
Baca Juga: Apple Watch Series 10 Miliki Fitur Canggih dengan Dukungan Layar Lebih Lebar
Tidak Ada PHK Massal, Hanya Kontrak yang Berakhir
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak pekerja bukanlah bentuk PHK massal.
"Namanya pekerja kontrak memang masa kontraknya akan habis. Bila tidak diperpanjang, itu sudah menjadi hak kementerian dan lembaga," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada arahan dari pemerintah untuk melakukan PHK sebagai akibat dari kebijakan efisiensi anggaran.
Baca Juga: Mangli Sky View Magelang Destinasi Wisata di Ketinggian dengan Udara Segar Pegunungan
"Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan, karena memang sudah selesai.
Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," tegas Hasan dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, ia meluruskan kesalahpahaman yang berkembang bahwa efisiensi anggaran telah mengganggu layanan publik.
Artikel Terkait
Ini Alasan dan Usulan Pengamat Soal MBG untuk Ibu Hamil yang Hanya Semimggu Sekali
Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Untuk Sumber Pendanaan MBG! PBNU Angkat Bicara
Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier Setelah Mengkritik Siswa Penerima MBG
Serangga Ini Akan Jadi Salah Satu Menu Alternatif MBG, Begini Penjelasan Badan Gizi Nasional
Pantau Langsung MBG di Dua Sekolah Wapres Gibran: Cukup Lahap Menyantap Menu Hari Ini