Bukan Tanpa Alasan, Begini Sejarah Yogyakarta Berstatus Daerah Istimewa Dipimpin Seorang Sultan

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:11 WIB
Potret Tugu Kota Yogyakarta  (YouTube Invoice Indonesia)
Potret Tugu Kota Yogyakarta (YouTube Invoice Indonesia)

Tradisi selama kerajaan ini memiliki sistem pemerintahan yang unik, berbeda dengan wilayah lain yang ada di Indonesia yang diatur langsung oleh kolonial Belanda pada saat itu.

Sistem pemerintahan monarki yang dipertahankan hingga saat ini di bawah kepemimpinan Sultan. Menjadi salah satu faktor penting yang menjadikan Yogyakarta Istimewa.

Baik Kesultanan maupun Pakualaman diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri.

Baca Juga: Mangli Sky View Magelang Destinasi Wisata di Ketinggian dengan Udara Segar Pegunungan

Selama era Jepang, Jepang pun turut mengakui keberadaan dua Kerajaan tersebut dengan tetap mempertahankan status Istimewa.

Yogyakarta juga memiliki peran besar dalam Kemerdekaan Indonesia.

Pada masa masa awal kemerdekaan Indonesia, Sultan Hamengkubuwono IX yang pada saat itu memipin Kesultanan Yogyakarta secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Republik Indonesia yang baru berdiri dan bergabung secara sukarela.

Baca Juga: Vidi Aldiano Putuskan Berhenti Kemo di Tahun ke-5 Pengobatan, Apa Resiko Berhenti Kemoterapi?

Ketika banyak wilayah lain di Indonesia yang harus melewati proses panjang untuk bergabung dengan Republik Indonesia, Yogyakarta melakukannya dengan ikhlas ataupun tanpa tuntutan maupun perlawanan.

Kesetiaan ini membuat Yogyakarta memiliki hubungan yang kuat dengan pemerintah pusat hingga saat ini.

Sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan dukungan Yogyakarta pada negara, Pemerintah Indonesia memberikan status Daerah Istimewa pada provinsi tersebut.

Baca Juga: Waspadai Penyakit Kanker Mulut! Begini Tanda Awal yang Harus Dikenali,Salah Satunya Kesulitan Mengunyah

Jabatan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono dan Raja Pakualaman tidak melewati proses Pemilu, namun secara turun temurun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X