Ramai Karena Digelar Di Hotel Mewah, DPR Justru Klaim Rapat Revisi UU TNI Dipotong 2 Hari Pertemuan Demi Efisiensi

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:12 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)

 

Vimanews.id-Ramai menjadi perbincangan publik di media sosial (medsos), terkait DPR yang menggelar rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta di tengah kebijakan efisiensi anggaran RI.

Rapat revisi UU TNI yang digelar 14-15 Maret 2025 itu menuai sorotan publik karena digelar di hotel mewah meskipun hanya berjarak dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

Terkini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa rapat revisi UU TNI di hotel mewah itu sehatusnya digelar selama empat hari. 

Baca Juga: Nyaris Sempurna, Polisi Cianjur Ungkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Dokumen Lain! Sindikat Sunda Archipelago

Dasco mengklaim rapat UU TNI itu dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran. 

"Kemarin saya lihat rencananya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi," jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, (17/3/2025).

Rapat revisi UU TNI, kata Dasco memang memerlukan waktu yang cukup. Sebab, ada sejumlah kata-kata atau pokok-pokok dalam naskah akademik yang perlu dibahas. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden RI Prabowo Subianto Perintahkan Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober

"Dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain. Dan walaupun cuma 3 pasal, tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu," jelasnya.

"Karena ada dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudiannya merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering," imbuhnya.

Adapun, tiga pasal yang dimaksud yaitu Pasal 3 terkait kebijakan dan strategi pertahanan, Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 terkait pengaturan peran prajurit TNI di kementerian atau lembaga lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X