Vimanews.id-Penolakan secara tegas terhadap isi draf Rancangan Undang Undang Penyiaran disampaikan Dewan Pers beserta seluruh komunitas pers.
RUU itu merupakan inisiatif dari DPR yang direncanakan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujar Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.
Wahyu menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.
“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” tandas Wahyu, biasa dipanggil Komang.
Baca Juga: Daftar Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Tegal, Akhmad Satori Datangi Tiga Partai Politik
Kalau nanti RUU tersebut diberlakukan, kata Dr Ninik Rahayu, maka tidak akan ada independensi pers.
"Pers pun akan menjadi tidak profesional," ujar Ketua Dewan Pers tersebut.
Ninik juga mengritik penyusunan RUU yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Dalam ketentuan proses penyusunan UU, sambung Ninik harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
PWI Kota Tegal Gelar Pemungutan Suara, Ini Wajah Baru Ketuanya Untuk Periode 2023-2026
Ini yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan PWI dalam Menjalin Sinergitas
Hari Pers Nasional! PWI Kota Tegal Lakukan Ini Untuk Ajak Warga Tak Golput di Pemilu 2024
Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim, Cara PWI Kota Tegal Peringati HPN 2024 dan HUT ke 78 Persatuan Wartawan Indonesia
Soal Publisher Rights! Jaringan Pemred Promedia (JPP) Lakukan Audensi Ke Dewan Pers