Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, juga berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.
Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.
Artikel Terkait
PWI Kota Tegal Gelar Pemungutan Suara, Ini Wajah Baru Ketuanya Untuk Periode 2023-2026
Ini yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan PWI dalam Menjalin Sinergitas
Hari Pers Nasional! PWI Kota Tegal Lakukan Ini Untuk Ajak Warga Tak Golput di Pemilu 2024
Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim, Cara PWI Kota Tegal Peringati HPN 2024 dan HUT ke 78 Persatuan Wartawan Indonesia
Soal Publisher Rights! Jaringan Pemred Promedia (JPP) Lakukan Audensi Ke Dewan Pers