SP ketiga (18 Maret 2025) – Dijatuhkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.
Sandi diduga mengoperasikan unit tempur milik markas kembang.
Terakhir, SP keempat (20 Maret 2025) – Diberikan setelah Sandi menyampaikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Baca Juga: Membuat Es Krim Berbahan Kuning Telur dan Mangga, Cocok Disajikan untuk Anak-anak
Setelah menerima SP keempat, kontrak kerja Sandi pun resmi diputus oleh Dinas Damkar Depok.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Sandi terkait pemecatan keduanya yang surat keputusannya dikeluarkan pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.***
Artikel Terkait
Tragis! Petugas Pemadam Kebakaran Ini Dilarikan Ke RSUD Kardinah Karena Tertabrak Mobil Damkar, Begini Kata Kasatpol PP Kota Tegal
Terlindas Mobil Damkar yang Sedang Mundur, Begini Kondisi Parwoto Petugas Pemadam Kebakaran Kota Tegal
Diijinkan Pulang dan Rawat Jalan! Begini Kondisi Parwoto Petugas Pemadam Kebakaran Kota Tegal yang Tertabrak Mobil Damkar