"Karena, publik sudah percaya satu-satunya adalah si cewek mulai berpikir melangkah ke strategi berikutnya," ujarnya.
Hotman menambahkan, tanpa hasil tes DNA, Lisa tidak akan bisa menuntut nafkah atau ganti rugi.
Bahkan, hak waris bagi anaknya pun tidak bisa diklaim.
Baca Juga: Indonesia Berisiko Alami Resesi Setelah Tarif Impor Naik 32 Persen, Apa yang Harus Dilakukan
"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi," jelasnya.
Dalam kasus seperti ini, Hotman menyarankan pihak perempuan meminta pengadilan memerintahkan tes DNA terhadap laki-laki yang diduga ayah biologis.
Tapi agar putusan itu efektif, harus disertai sanksi jika pihak laki-laki mangkir.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp1 miliar sehari agar efektif," tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa anak di luar nikah pun bisa mendapat hak waris bila terbukti secara biologis adalah anak dari pria yang bersangkutan.
"Menurut Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir di luar perkawinan kalau DNA-nya sama bapak biologisnya, maka dia berhak dapat warisan," kata Hotman.
Pengacara nyentrik ini menyarankan agar perempuan dalam posisi seperti Lisa memanfaatkan momen emosional saat hubungan masih baik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak pria.
"Hotman Paris menyarankan perempuan bisa berpura-pura mengajak pasangannya untuk menandatangi surat keterangan lahir anaknya di rumah sakit," ungkapnya.
"Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun," imbuh Hotman.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Pernah Singgung soal Kepercayaan Dalam Rumah Tangga Sebelum Viral Kabar Perselingkuhan Ridwan Kamil
Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum, Sunan Kalijaga Sebut Lisa Belum Siap Bercerita Usai Ungkap Isu Perselingkuhannya