Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.
MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pemekaran Desa
Tiga Bulan Jabat Kepala Daerah Kota Tegal, Dadang Somantri Paparkan Kinerjanya di Depan Penilai Ispektorat Kemendagri RI
Libur Ke Jepang Tanpa Izin Saat Lebaran Idul Fitri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Ini Dari Kemendagri