Kemlu RI Ungkap Alasan 2 WNI Ditangkap Otoritas Imigrasi AS usai Kerusuhan di Los Angeles

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:55 WIB
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS).  (Unsplash.com/JasunLeong)
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS). (Unsplash.com/JasunLeong)

Vimanews.id-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi di Los Angeles (LA), California, pasca-operasi imigrasi oleh otoritas federal Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya diketahui, kerusuhan dipicu operasi penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan otoritas AS pada Jumat, (6/6/2025). Hal itu khususnya di kawasan Garment District, Westlake, dan South Los Angeles.

Terkini, Kabar tentang keberadaan para WNI yang diduga terlibat dalam kerusuhan di LA itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.

Baca Juga: Saham Boeing Langsung Anjog imbas Insiden Pesawat India Air Jatuh di Ahmedabad India Bagian Barat

"Demonstrasi yang awalnya damai berujung kericuhan. Namun sampai saat ini tidak ada WNI yang terdampak secara langsung dari aksi-aksi tersebut," kata Judha dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, pada Kamis,(12/6/2025).

Bagi yang belum tahu, aksi penolakan atas kebijakan imigrasi di AS itu kini telah meluas ke sejumlah negara bagian lain seperti New York, San Francisco, Chicago, dan Minnesota.

Imbas dari kerusuhan dalam aksi demonstrasi itu, kabarnya terdapat dua WNI yang ditangkap oleh otoritas AS.

Baca Juga: Pesawat Boeing Jatuh di Ahmedabad Jadi Daftar Panjang Insiden Fatal Penerbangan India

Menjawab hal itu, Judha membenarkan adanya 2 WNI yang ditangkap dalam operasi imigrasi oleh otoritas federal AS.

Judha menegaskan, penangkapan itu tidak terkait demonstrasi melainkan soal pelanggaran keimigrasian.

"Keduanya ditangkap bukan karena ikut unjuk rasa, tapi karena pelanggaran keimigrasian," ujar Judha.

Baca Juga: Liburan ingin Berbeda dari yang Lain, Bisa Coba Hotel Unik ini

Diketahui, identitas dua WNI tersebut adalah ESS (53), seorang perempuan yang berstatus imigran ilegal, dan CT (48), laki-laki yang memiliki catatan pelanggaran narkotika serta masuk ke AS secara tidak sah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X