MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan atas Serangan Israel ke Teheran

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 22:39 WIB
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim.  (Dok/mui.or.id)
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. (Dok/mui.or.id)

 

Vimanews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam serangan militer Israel ke ibu kota Iran, Teheran, yang memperburuk krisis kemanusiaan di kawasan Timur Tengah.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas konflik Israel dan Iran yang memanas sejak Jumat (13/6/2025).

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.

Baca Juga: Artis Cantik Syifa Hadju Bawa Air Siraman Al Ghazali, El Rumi: Semoga Cepat Nular

Atas nama MUI dan seluruh umat Islam di Indonesia, Sudarnoto menyatakan bahwa mengutuk serangan Israel tersebut.

"Terlaknatlah Israel atas dosa kemanusiaan dan pembangkangan terhadap hukum internasional," ujar Sudarnoto, dikutip dari keterangannya, Minggu (15/6/ 2025).

Sudarnoto juga menegaskan bahwa Iran mempunyai hak untuk membela diri atas pelanggaran kedaulatan negaranya.

Baca Juga: WNA Australia Tewas Dalam Insiden Penembakan Brutal di Villa Mewah di Bali

Ia mendorong masyarakat internasional untuk tidak tinggal diam dan menyerukan penegakan hukum internasional secara adil.

"Iran memiliki hak melakukan perlawanan atas kedaulatan negaranya," tegasnya.

"Hukum internasional harus menjadi faktor kebersamaan semua negara untuk melawan Israel," lanjut Sudarnoto.

Baca Juga: Buka Seminar Ekologi di Aula Gereja Hati Kudus,Wakil Wali Kota Tegal Beri Imbauan Ini

Sebagai informasi, Israel meluncurkan lebih dari 200 serangan udara yang menargetkan situs nuklir dan militer di berbagai wilayah Iran pada Jumat 13 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X