Kebijakan ini akan menjadi fondasi hukum untuk penerapan kebijakan LPG satu harga dan berlaku secara nasional dan tidak membedakan wilayah.
"Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah," tegas Dadan menandaskan komitmen pemerintah terhadap pemerataan energi nasional.
Menanggapi penugasan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan program ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pantura Bulakamba Brebes, Pengendara Sepeda Motor Tewas Diseruduk Kontainer
Terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya siap melaksanakan tugas begitu regulasi resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Heppy menjelaskan, saat ini Pertamina masih mengacu pada HET yang berlaku di masing-masing daerah, namun dengan adanya kebijakan satu harga, perusahaan siap menyesuaikan mekanisme distribusi sesuai arahan pemerintah.
"Karena ini merupakan penugasan, kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya," ungkap Heppy dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Brebes Tangkap Empat Tersangka Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 3,59 Miliar
"Begitu ditetapkan, Pertamina siap menjalankan kebijakan LPG satu harga," tutupnya.***
Artikel Terkait
Polisi Cek Ketersediaan LPG 3 Kg Ke Pangkalan Hingga Pengecer
238 Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Tegal Siap Implementasikan Program Subsidi Tepat Sasaran
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer Rp19.000 Itu Sudah Mahal