Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Naikkan Pangkat Polisi yang Jadi Korban Demo Ricuh

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 19:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan pangkat aparat yang terluka saat menjaga demo.  (Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan pangkat aparat yang terluka saat menjaga demo. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

 

Vimanews.id-Sebanyak 43 orang yang menjadi korban demo dijenguk Presiden Prabowo Subianto di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur pada Senin, (1/9/ 2025).

Prabowo Subianto mengungkapkan dari 43 orang yang dirawat di RS Polri sebagian sudah diizinkan pulang.

Saat ini, korban yang dirawat di RS Polri ada 17 orang, terdiri dari 14 aparat dan 3 orang masyarakat sipil.

Baca Juga: HUT ke-17 RS Dera As Syifa: Usung Tema Melangkah dalam Syukur, Melayani dengan Cinta

“Saya sudah tengok 13 orang ada yang berat, kepalanya sampai harus operasi tempurung diganti titanium, ada yang tangannya putus, dan sebagainya,” ujar Prabowo kepada awak media di RS Polri pada Senin,(1/9/2025).

“Saya mau nengok yang paling parah, ginjalnya diinjek-injek sampai fungs ginjal rusak, jadi beliau sekarang harus dicuci darah, kalau perlu kita cari transplantasi kalau tidak bisa diperbaiki, ini sangat berat,” kata Prabowo lagi.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyebutkan instruksinya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menaikkan pangkat para aparat tersebut.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi!Anggota DPR dan MPR RI Wahyudin Noor Aly Ingatkan Masyarakat Pentingnya Empat Pilar

Menurut Prabowo, kepada Kapolri, ia minta semua petugas dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, membela rakyat.

Demonstran murni, kata Prabowo akan bersikap baik dan tak melakukan tindakan anarkis sehingga akan dilindungi oleh aparat.

“Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,”tandas Ketum Partai Gerindra itu.

Baca Juga: KAI Daop 4 Ajak Masyarakat Saling Jaga Bersama Fasilitas Publik dan Kondusivitas

Undang-undang,kata Prabowo mengatakan kalau demonstrasi harus minta izin, harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X