Ini Enam Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi, dari Tunjangan Dipangkas hingga Nasib Anggota Nonaktif

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 20:31 WIB
Konferensi pers di Parlemen, Jakarta Pusat pada Jumat sore, (5/9/ 2025). (Istimewa)
Konferensi pers di Parlemen, Jakarta Pusat pada Jumat sore, (5/9/ 2025). (Istimewa)

 

Vimanews.id-DPR RI menyampaikan hasil rapat pertemuan pimpinan DPR dengan para pimpinan fraksi partai politik yang digelar pada Kamis, (4/9/2025).

Ada enam poin hasil rapat tersebut yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat,(5/9/2025).

“Pada hari ini kami akan membagikan hasil rapat konsultasi DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, pada hari Kamis, 4 September 2025,” kata Dasco yang didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers di Parlemen, Jakarta Pusat pada Jumat sore, (5/9/ 2025).

Baca Juga: Di Harpelnas 2025! Indosat Region Jawa Tengah & DIY Hadirkan Hadiah Spesial dan Diskon Fantastis untuk Pelanggan

Berikut enam poin hasil rapat yang diungkap oleh Dasco:

1. DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Baca Juga: Doa Bersama Lintas Agama di Kota Tegal, Bersatu dalam Doa Bersama dalam Harmoni

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI nonaktif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI oleh partai partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan parpol masing-masing.

Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Perusuh Lima Hari Pasca Kerusuhan di Depan Mapolres Tegal Kota

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X