Abdul Fikri Faqih Dorong Reformasi Tata Kelola Cagar Budaya Indonesia agar Mampu Bersaing di Level Global

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Abdul Fikri Faqih anggota Komisi X DPR RI Tekankan Pentingnya Penguatan Riset dan Regulasi untuk Pelestarian Cagar Budaya Nasional (Istimewa)
Abdul Fikri Faqih anggota Komisi X DPR RI Tekankan Pentingnya Penguatan Riset dan Regulasi untuk Pelestarian Cagar Budaya Nasional (Istimewa)

 

Vimanews.id-Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menekankan pentingnya riset dan kebijakan yang kuat dalam menjaga kelestarian cagar budaya nasional. 

Fikri Faqih menilai, pengelolaan warisan budaya Indonesia masih tertinggal karena lemahnya tata kelola dan minimnya dukungan regulasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Cagar Budaya DPR RI, Selasa (30/9/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta, Fikri Faqih menyebut perlindungan cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga daerah. 

Baca Juga: Semarak Budaya Kuliner Tegal, Kementerian Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Angkat Kearifan Lokal

Ia pun menegaskan perlunya sinergi lintas lembaga agar pelestarian budaya berjalan efektif.

Fikri menyoroti bahwa riset dan pendanaan masih menjadi persoalan utama dalam menjaga keberlanjutan cagar budaya. 

Menurutnya, banyak kebijakan belum berpihak pada upaya pelestarian, sehingga warisan budaya Indonesia kehilangan nilai ekonomi dan daya tarik global.

Baca Juga: Bimtek Keluarga Berintegritas Kota Tegal: Wujud Komitmen Pemerintahan Bersih dan Transparan

"Contohnya,pengelolaan Borobudur yang dibatasi pengunjung belum diimbangi riset konservasi yang kuat.

Padahal, negara lain seperti Turki dan Spanyol mampu menjadikan situs bersejarah sebagai ikon ekonomi sekaligus simbol identitas budaya," ujar Fikri Faqih.

Lemahnya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, lanjutnya menjadi salah satu hambatan. 

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, PLN Persero Kota Tegal Diganjar Penghargaan Pajak Terbaik

"Pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang diamanatkan undang-undang belum juga terealisasi hingga 2025," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X