Usulan SIM Seumur Hidup Menguat, Sudding Dorong Polri Permudah Administrasi bagi Masyarakat

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 21:41 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup.  (Tangkapan layar TV Parlemen)
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup. (Tangkapan layar TV Parlemen)

 

Vimanews.id-Wacana SIM seumur hidup kembali mencuat setelah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai pelayanan publik perlu dibuat lebih efisien.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Sudding menyebut usulan SIM seumur hidup penting untuk mengurangi beban administratif.

Sudding menilai aturan perpanjangan lima tahunan membuat warga harus membuang waktu dan biaya, sehingga opsi SIM seumur hidup patut dipertimbangkan.

Baca Juga: Tiga Guru Inspiratif Raih Penghargaan, Prabowo Soroti Arah Baru Peningkatan Mutu Pendidikan

Ia meminta Polri mengkaji kebijakan penerbitan satu kali, mirip sistem KTP, agar masyarakat tidak lagi berulang kali mengurus dokumen berkala.

"Layanan yang tidak memaksa warga bolak-balik kantor pelayanan akan meningkatkan efisiensi serta memperbaiki pengalaman publik," ujar Sudding di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Perubahan ini, kata Sudding juga menghemat tenaga dan biaya masyarakat, sekaligus menekan antrean perpanjangan yang masih terjadi di lapangan.

Baca Juga: Prabowo: Guru Tegas Bukan Masalah, Justru Bentuk Pembinaan untuk Karakter Anak

Sudding juga menyinggung bahwa kebijakan ini tetap dapat sejalan dengan penegakan aturan lalu lintas yang selama ini sudah berjalan.

"Pelanggaran tetap dapat dideteksi tanpa menjadikan perpanjangan SIM sebagai alat kontrol tunggal dalam sistem penindakan.,"tandasnya.

Terkait PNBP dari proses SIM, Sudding menilai kontribusinya belum signifikan sehingga tak perlu dijadikan alasan mempertahankan sistem lama.

Baca Juga: Timnas U 22 Perkuat Adaptasi Cuaca dan Taktik Jelang SEA Games 2025

Meski demikian, ia mengakui perubahan regulasi membutuhkan pembahasan lintas sektor agar administrasi dan penegakan hukum tetap berjalan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X