VIMANEWS.ID-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka formasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Informasi tersebut diumumkan langsung KPK melalui laman resminya, rekrutmen.kpk.go.id.
Pada laman resminya, jumlah formasi seleksi CPNS yang akan dibuka oleh KPK sebanyak 214 formasi CPNS 2023.
Namun selain jumlah formasi selesksi CPNS belum ada informasi lain terkait seleksi CPNS KPK 2023, baik persyaratan maupun rincian formasinya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Jadwal Seleksi
Informasi selanjutnya terkait seleksi CPNS KPK 2023 akan diumumkan secara resmi pada tanggal 16-30 September 2023 mendatang.
Untuk itu peserta CPNS KPK 2023 dapat menyiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023
Persyaratan umum seleksi CPNS KPK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, yaitu:
Baca Juga: Begini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
● Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
● Tidak pernah dipidana penjara
● Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
● Bukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
● Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis