Baca Juga: Masuk 16 Besar, Timnas U 24 Indonesia Vs Uzbekistan Dijadwalkan Tanding Kamis
Kasus ini menyeret tiga nama perwira kepolisian yakni AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi untuk bertanggung jawab sesuai Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian.
Pernyataan Komnas Ham dalam kasus Kanjuruhan adalah bentuk pelanggaran HAM dimana temuan terbukti berbagai pihak tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Kanjuruhan adalah tragedi sepak bola yang menelan korban hingga ratusan jiwa ini berada di peringkat kedua setelah Peru.
Sebanyak 328 jiwa melayang di Estadio Nacional Disaster, Lima, pada 24 Mei 1964.***