publik

PB IDI Ingatkan Pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapres Harus Independen dan Imparsial

Minggu, 22 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres Anies Rasyid Baswedan bersama Abdul Muhaimin Iskandar menjalani tes kesehatan (Tangkap layar akun Instagram @aniesbaswedan)

Vimanews.id-Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan kesehatan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial. 

Sejak usai reformasi, yakni pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapres yang mana Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group). 

Selain itu, pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Capres dan Cawapres Republik lndonesia, yang disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia. 

Baca Juga: KPU Kota Tegal Tak Lama Lagi Akan Terima Kotak Suara Pemilu 2024, Segini Jumlahnya

Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi l\4anusia Rl dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah lkatan Dokter lndonesia (lDI).

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).

Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 menyampaikan, Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar, sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya. 

Baca Juga: Pendaftar Pertama ke KPU, Berapakah Harta Kekayaan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Berdasarkan LHKPN KPK?

Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya.

PB IDI menegaskan bahwa Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran. 

Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Baca Juga: Peringati HBDI Ke 115, IDI Kota Tegal Kunjungi Panti Jompo

Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dan jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan  dalam pemeriksaan kesehatan , maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini