Vimanews.id -Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G.
Dikutip Vimanews.id dari berbagai sumber, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Atta Halilintar Jatuh Sakit, Selebriti Turut Mendoakan Kesembuhannya
Pada sidang tersebut terungkap dugaan aliran dana ke BPK.
Atas terungkapnya dugaan tersebut, Kejagung memeriksa Achsanul yang diduga menerima aliran dana Rp40 miliar terkait kasus korupsi BTS tersebut.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022.
Baca Juga: Ajak Konsisten Bela Palestina Nikita Mirzani Serukan Ini Kepada Netizen Indonesia
Achsanul Qosasi tercatat mempunyai total harta kekayaan sebesar Rp 24.853.836.289.
Harta kekayaannya itu didominasi aset properti berupa tanah dan bangunan. Sebanyak 12 bidang dengan nilai total Rp 21.849.891.000
Kemudian, juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp 1,47 miliar.
Terdiei dari, Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2011 senilai Rp 500.000.000, Mobil Toyota Alphard 2,5G AT ahun 2015 senilai Rp 111.026.800.
Lalu Mobil, Toyota Camry Sedan tahun 2011 senilai Rp 200.000.000.