publik

Netralitas Jangan Hanya Sekedar Omongan, Pengamat Komunikasi Politik Ini Minta Presiden Buat Aturan Tegas

Jumat, 10 November 2023 | 14:22 WIB
Jamiluddin Ritonga, Pengamat komunikasi Politik Universitas Esa Unggul (Tangkap Layar, Instagram @Jamiluddinritonga)

"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Baca Juga: Jabat Ketua Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto Punya Harta Kekayaan Capai....

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan kata-katanya sendiri, bersikap netral pada Pilpres 2024. 

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful.

Sebagai seorang presiden, kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya. Presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jadi netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sampai sekedar ‘lip service’.

Baca Juga: Simpul Relawan Anies Baswedan Menyatukan Langkah Mengarap Basis Pemilih

“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful. 

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Dukung Pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aliansi Bela Ganjar di Kota Tegal Lakukan Ini

Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu. 

”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful. ***




Halaman:

Tags

Terkini