Vimanews.id- Akibat agresi Israel terhadap warga Palestina, dan serangannya yang membabi buta, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap.
Meski tidak turun langsung membantu warga Palestina, namun melalui fatwa MUI yang baru dikeluarkan diharapkan bisa turut membantu.
Dikutip Vimanews.id dari kanal YouTube tvOneNews menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak adalah haram.
Termasuk salah satunya adalah membeli produk dari produsen Israel sama dengan dianggap mendukung dan hukumnya haram.
KetuaMUI Bidang Dakwah dan Ukwah Muhammad Cholis Nafis menegaskan tujuan dikeluarkannya fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan untuk kemerdekaan Palestina serta perlawanan terhadap agresi Israel.
Mendukung agresi Israel dan juga mendukung orang yang menjadi pendukung Israel hukumnya haram. Jadi mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
Baca Juga: Seperti Ini Cerita Warga Palestina di Indonesia Tentang Gaza Sebelum Dibombardir Israel
Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel.
Hal ini bertujuan untuk memberi dukungan kepada Palestina, dan diwajibkan untuk ikut berkontribusi penghentian perang Israel dan Hamas.
Cholis menyampaikan fatwa MUI yang tertuang pada nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Ada beberapa poin atau diktum fatwanya, yang pertama mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Kedua, dukungan sebagaimana disebut pada poin satu termasuk dengan mendistribusikan zakat infak dan sodaqah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.