Ketiga, dalam keadaan kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI juga mengeluarkan tiga rekomendasi, yang pertama umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan mendoakan untuk kemenangan serta melakukan salat gaib bagi umat Islam yang wafat di Palestina.
Kedua, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina seperti melalui jalur diplomasi di PBB, untuk menghentikan perang dan pemberian sanksi tegas kepada Israel.
Baca Juga: Inilah Drone Canggih Buatan Turki yang Siap Digunakan Berperang Bela Palestina
Kemudian pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel guna menghentikan agresi.
Ketiga, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***