Vimanews.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin 13 November 2023 malam telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Secara legal-formal Gibran Rakabuming Raka dianggap sah oleh KPU RI sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.
Meskipun banyak pihak yang menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 telah mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada konstitusi dan meruntuhkan muruah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Soroti Keputusan MKMK, Begini Cuhartan Kegelisahan Ganjar Pranowo di Instagram Pribadinya
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan memunculkan pergunjingan sepanjang masa.
“Secara formal memang legitimate terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden. Tapi akan menjadi pergunjingan sepanjang masa terkait proses pencapresannya yang berdasarkan putusan MK yang kontroversial,” terang Adi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedy Kurnia Syah mengatakan terkait netralitas aparatur negara.
Baca Juga: Seperti ini Kata Pengamat Soal Intervensi Dinasti Politik Jokowi yang Rusak Tatanan Demokrasi
Menurut Dedy majunya Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto tidak memiliki dampak signifikan.
Namun demikian, posisi sebagai anak presiden dinilai jadi pertimbangan.
“Majunya Gibran tidak berdampak apapun dalam konteks pemilihan, namun Gibran punya peran signifikan karena dia putera presiden,” ujar Dedi.
Baca Juga: Begini Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud Terhadap Putusan MKMK
Presiden, kata Dedy mempunyai seperangkat alat kekuasaan, militer, polisi, bahkan penyelenggara pemilu.