Seperti beberapa saat lalu presiden Jokowi mengumpulkan semua pejabat, walikota, bupati, gubernur se-Indonesia.
"Bisa dibayangkan jika pertemuan tersebut ada tawar-menawar atau kontrak bagi keberlanjutan masing-masing penjabat untuk lanjut di tahun selanjutnya? "ungkap Dedy
Baca Juga: Seperti ini Kata Pengamat Soal Intervensi Dinasti Politik Jokowi yang Rusak Tatanan Demokrasi
Maka, sambungnya, besar kemungkinan mereka harus membayar kontribusi terhadap presiden dan salah satunya tentu adalah membuat dukungan pada Gibran Rakabuming Raka.
Terpisah, Ketua Setara Institute Ismail Hasani menyampaikan adanya upaya normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran.
Beberapa lembaga survei, menurut Ismail, melakukan kampanye publik dengan menggambarkan mayoritas responden menganggap majunya Gibran bukan politik dinasti.
Baca Juga: Siap Menangkan Prabowo Gibran, Ratusan Influencer dan Pekerja Kreatif Lakukan Ini
Sejumlah pakar hukum pun memberikan justifikasi dengan melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi.
Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat, walaupun ada pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Setara Institute menyatakan menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan menjadikan kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti.
"Cara itu sekaligus sebagai bagian dari pengawasan publik agar pemilu dijalankan secara berintegritas dan adil,”tandasnya.
Lebih lanjut Ismail menyampaikan setara Institute juga mendorong penyelenggara pemilu menjadi aktor utama yang tetap menjaga integritas pemilu agar tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Lembaga tersebut dengan tegas menentang segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas artifisial yang ditunjukkan oleh berbagai pihak.